Gagasan Maqoshid Syari’ah Syekh Izzuddin bin Abdussalam
Abstract
permasalahan hukum Telah berubah begitu cepat dalam paradigma kehidupan manusia menuntut ulama’ dan fuqaha’ untuk senantiasa berupaya menggali kaidah-kaidah dasar hukum Islam, guna dilakukannya sebuah pembaruan dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Khususnya di era digital ini, Tak ayal jika ulama klasik maupun kontemporer terus berupaya untuk berijtihad dalam bidang maqashid al-syari’ah seperti yang dilakukan syekh izzudin bin abdussalam yang mana pada masanya terjadi stagnansi pemikiran sehingga perlu dilakukan adanya pembaharuan, Peneltian ini bertujuan untuk menjlaskan gagasan maqosid Syariah syekh ‘Izzudin Abdi al-Salam. Dengan Pendekatan Kualitatif, Dimana dapat dipahami bahwa, segala bentuk syari’at dibuat adalah sebagai upaya untuk mendatangkan maslahat serta menolak mafsadat. Baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Dapat dipahami, bahwa maqashid al-syari’ah perspektif ‘Izzudin Abdi al-Salam menjelaskan pada segala sesuatu yang bersifat haqiqi serta majazi. Dan juga menjelaskan aspek dharuri, hajji, ataupun tahsini dari Maqashid Tersebut. Sehingga izuddin bin abdussalam menilai masalahat pada sebuah keumuman karena setiap yang Allah perintahkan ada masalahatnya Baik secara Tekstual dan Kontekstual dan setiap yang Allah larang ada mafsadahnya dan penelitian ini merupakan penelitian Pustaka library research dengan pendekatan sosio historis
Copyright (c) 2025 Ali Zainal Abidin, M.Taufan B

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.