Konsep Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pernikahan
Abstract
Sengketa pernikahan merupakan fenomena yang kompleks dalam masyarakat, yang memerlukan penyelesaian yang adil dan berkeadilan. Dalam konteks hukum Islam dan sistem hukum di Indonesia, prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam menyelesaikan konflik pernikahan, khususnya dalam proses perceraian, penentuan hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Keadilan dalam konteks ini tidak hanya berlandaskan pada aturan hukum formal, tetapi juga menekankan keadilan substantif yang memperhatikan kondisi sosial, psikologis, serta kebutuhan para pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak yang rentan. Artikel ini mengkaji konsep keadilan dalam penyelesaian sengketa pernikahan, baik dari perspektif hukum Islam maupun praktik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka, artikel ini membahas prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam, peran peradilan agama, serta tantangan dan solusi dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian sengketa pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa pernikahan memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai syariah, serta adaptasi terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat.
Copyright (c) 2025 Mawaddah Mawaddah, Reswin Mustapa, Abdullah Alatas, Muhammad Arif , Dita Dita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.