Konsep Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pernikahan

  • Mawaddah Mawaddah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Morowali
  • Reswin Mustapa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Morowali
  • Abdullah Alatas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Morowali
  • Muhammad Arif Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Morowali
  • Dita Dita Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Morowali
Keywords: Keadilan, Sengketa Pernikahan, Hukum Islam, Peradilan Agama, Mediasi

Abstract

Sengketa pernikahan merupakan fenomena yang kompleks dalam masyarakat, yang memerlukan penyelesaian yang adil dan berkeadilan. Dalam konteks hukum Islam dan sistem hukum di Indonesia, prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam menyelesaikan konflik pernikahan, khususnya dalam proses perceraian, penentuan hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Keadilan dalam konteks ini tidak hanya berlandaskan pada aturan hukum formal, tetapi juga menekankan keadilan substantif yang memperhatikan kondisi sosial, psikologis, serta kebutuhan para pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak yang rentan.  Artikel ini mengkaji konsep keadilan dalam penyelesaian sengketa pernikahan, baik dari perspektif hukum Islam maupun praktik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka, artikel ini membahas prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam, peran peradilan agama, serta tantangan dan solusi dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian sengketa pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa pernikahan memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai syariah, serta adaptasi terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat.

Published
2025-07-28