Perbedaan dalam Penerimaan Ijma

  • Ali Zainal Abidin
  • Zainal Abidin
  • Muhamad Syarif Hasyim

Abstract

Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur’an dan al-Hadits, sementara realita perkembangan budaya dan peradaban manusia semakin kompleks seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga semakin banya dijumpai wacana-wacana serta permasalahan baru yang secara ekplisit dasara hukumnya tidak terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits dan Ijma Terbagi Menjadi dua Ijma Sorih dan Sukuti. Berdasarkan definisi Ijma’ yang dkemukan oleh ulama ushul fiqh, agak sulit pada zaman sekarang akan terjadi ijma’ karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari definisi tersebut yaitu pertama Harus ada beberapa mujtahid, kedua Sejumlah mujtahid tersebut harus ada kesepakatan diantara mereka, atau ulama mujtahid Syi’ah saja, karena ijma’ harus bisa terjadi apabila ada keepakatan dari seluruh mujtahid dunia Islam. ketiga Kesepakatan kelihatan jelas, nyata, misalnya diungkapan dalam bentuk fatwa, tidak diam dan tidak ada perbedaan pendapat dan keempat Kebulatan pendapat oleh orang-orang yang bukan mujtahid tidak disebut sebagai ijma’.

Published
2024-06-10