Hadhanah dan Perwalian/Anak Angkat dan Solusi Hukum
Abstract
Keluarga Islam terbentuk dalam keterpaduan antara ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ia terdiri dari istri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yang penuh kasih sayang dan rahmah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putra putri yang patuh dan taat serta kerabat yang saling membina silaturahmi dan tolong-menolong. Hal ini dapat tercapai bila masing-masing anggota keluarga tersebut mengertahui hak dan kewajibannya
Anak angkat dalam pengertian pertama lebih didasari oleh perasaan seseorang yang menjadi orang tua angkat untuk membantu orang tua kandung dari anak angkatnya atau bagi pasangan suami istri yang tidak dikarunia keturunan. Tujuan mengangkat anak di sini adalah untuk dididik agar menjadi anak yang berguna di masa depan. Sehingga diharapkan nantinya anak tersebut bisa mandiri serta dapat meningkatkan taraf hidupnya di masa yang akan datang. Lebih dari itu terbesit di dalam hati orang tua angkat bahwa anak angkatnya kelak bisa menjadi anak yang shaleh mau merawat orang tua angkatnya ketika sakit, dan dapat mendokannya di saat sakit atau meninggal dua. Maka definisi pengangkatan anak yang seperti ini jelas yang di anjurankan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 2, dan ayat 32, surat al-Insan ayat 8.
Regulasi lainnya mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini juga tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan, artinya kedua ibu bapak wajib mengasuh anak-anaknya dan sifatnya seimbang.
Copyright (c) 2024 Dicky Patadjenu, Marzuki Marzuki, Nasaruddin Nasaruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.