Kontroversi Pernyataan UAH dan Ustad Firanda Andirja Mengenai Hukum Musik di Media Sosial (youtube) yang Memicu Konflik Sosial
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang hukum musik berdasarkan pernyataan ustadz Adi Hidayat dan ustadz Firanda Andirja di media sosial yang memicu terjadinya konflik sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan perbedaan pendapat serta solusi terkait perbedaan tersebut. Ustadz Adi Hidayat berpendapat bahwa hukum musik dibedakan menjadi beberapa pendapat ulama. Pertama, mengharamkan dengan syarat karena adanya pengecualian. Ketiga, membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara ustadz Firanda Andirja berpendapat bahwa pembahasan terkait musik merupakan suatu perkara yang disepakati oleh para ulama Syafi’iyah dan tidak ada khilaf di kalangan mereka bahwasanya musik hukumnya haram ketika dalam musik ma’azif. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat, salah satu contoh dari konflik tersebut adalah saling menjelekkan antar masyarakat yang berbeda pemahaman dan kecenderungan akan salah satu pihak. Adapun solusi yang diberikan untuk menyikapi hal tersebut, salah satunya adalah dengan melahirkan sikap saling menerima perbedaan pendapat terkait suatu hal yang masih menjadi perdebatan dan melihat latar belakang dari suatu hukum tertentu.
Copyright (c) 2024 Moh Farhat. M, Sulthanul Muthaqiin, Munifa Ikram Ismail, Zurmida N.L
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.