Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pelaksanaan Jual Beli Makanan Menggunakan Fitur Gopay pada Aplikasi Gojek
Abstract
Latar belakang dari artikel ini didasarkan pada hasil pengamatan penulis bahwa proses pembelian makanan dan minuman pada aplikasi gojek ini menggunakan pembayaran via Gopay atau uang elektronik yang dimana dalam proses pelaksanaannya terdapat beberapa akad.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode teologis normatif, yakni studi terhadap ajaran Islam dari sudut normatifitasnya dengan menggunakan data empiris, yaitu penelitian dengan adanya data – data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.
Hasil dari penelitian ini yaitu, Gojek memberikan banyak kemudahan dalam bertransaksi dengan memperkenalkan Gopay dalam mekanisme pembayarannya. Dalam pelaksanaan Top-Up Gopay lebih tepat disebut akad Wadiah, karena sesuai dengan ciri khas Wadiah yaitu barang titipan yang dapat diambil sewaktu- waktu dan jangka waktu peinitipannya tidak ditentukan. Sementara akad dalam pelaksanaan jual beli makanan menggunakan fitur gopay pada aplikasi gojek ini adalah akad musyarakah karena beberapa pihak bekerja sama untuk mendapatkan profit dari usaha yang dikelola bersama. Kemudian untuk proses perwakilan antara driver dan customer digolongkan kedalam akad wakalah, lebih tepatnya wakalah bil ujrah. Jadi jual beli makanan menggunakan fitur gopay pada aplikasi gojek diperbolehkan menurut Hukum Ekonomi Syariah selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan.
Hasil penelitian ini juga digunakan sebagai masukan bagi pihak gojek agar lebih transparan dalam pengembangan layanannya. Bagi penulis agar dapat mengembangkan lebih lanjut mengenai terjadinya beberapa akad dalam satu transaksi sehingga dapat menjawab segala permasalahan mendatang.
Copyright (c) 2024 Syarifah Wahdah, Suhri Hanafi, Sitti Nurkhaerah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.