Urgensi Legalitas Akta Perceraian bagi Masyarakat
Abstract
Legalitas pernikahan adalah sebuah bentuk kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”. Yang dimaksud “agama dan kepercayaannya itu” termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama serta kepercayaanya selama tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain oleh undang-undang. Ketentuan ini diadakan karena dalam kenyataannya di masyarakat awam, suatu perkawinan banyak yang berakhir dengan perceraian dan tampaknya hal ini terjadi dengan cara yang mudah. Keharusan perceraian di depan pengadilan agama ini semata-mata untuk mewujudkan kehidupan suasana damai, aman, tertib, dan sejahtera. Dari hal tersebut maka penulis mengangkat sebuah pemasalah tenatang Bagaimana Urgensi Legalitas Akta Perceraian Dalam Keluarga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data. Masalah putusnya perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengaturnya dalam Bab VIII Pasal 38 sampai Pasal 41 Tahun 1975 Pasal 14 sampai dengan Pasal 36, dan hal-hal teknis lainnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975. Ketentuan Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan suatu perkawinan dapat putus karena tiga hal, yaitu kematian salah satu pihak, perceraian, dan atas putusan hakim Akibat tidak didaftarkan akta perceraian.
Copyright (c) 2024 Ahmad Reski, Muhammad Akbar, Gani Jumat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.