Peran KUA Mamosalato Kabupaten Morowali Utara dalam Menyelesaikan Sengketa Perwalian Nikah

  • Ilham Ilham
  • Ahmad Reski
  • Marzuki Marzuki
  • Hilal Malarangan

Abstract

Perwalian dalam arti umum, yaitu “segala sesuatu yang berhubungan dengan wali”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “wali”mempunyai banyak makna, antara lain: Orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa. Dalam hukum Islam, perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syarat perkawinan, untuk melaksanakan perkawinan harus ada : Calon suami; Calon Isteri ; Wali Nikah ; Dua orang saksi dan ; Ijab serta Kabul. Dari permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana peran dan upaya penyelesaian yang dilakukan KUA dalam kasus wali adhal. Penulis memilih cara menggunakan penelitian secara kualitatif lapangan, yang mana menggunakan teknik pendekatan secara dekriptif-kualitatif, yang dimana akan dapat diketahui dari Hukum Sosial yang menganalisis menggunakan teori Konflik. Penelitian ini menggunakan tiga cara dalam mengumpulkan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. dengan menggunakan teknik analisis secara deskriptif. Yang dimana hasil yang akan didapat akan dapat mengetahui secara keseluruhan tentang penyelesaian permasalahan wali adhal. Realisasi Penyelesaian Sengketa Pernikahan Wali adlal di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muntilan antara lain. Para pihak yang mendaftarkan pencatatan nikahnya di KUA Kecamatan Mamosalato dihadirkan dalam pemeriksaan nikah, apabila wali nikah tidak dapat hadir, maka Pegawai Pencatat Nikah akan melakukan tabayun , kunjungan ke tempat kediaman wali untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta kesediaan wali untuk menjadi wali dan menikahkan putrinya, apabila dalam tabayun tidak ditemukan adanya kesepakatan, maka PPN akan memanggil calon mempelai untuk memberitahukan bahwa pernikahan yang dimaksud terdapat kekuarangan syarat ,yaitu kesediaan wali nikah.

Published
2024-06-10