Teori Nazariyyat Al-Hudud Muhammad Syahrur
Abstract
Muhammad Syahrur, salah seorang pemikir dari Syria yang oleh para pendukungnya dijuluki sebagai ‘Immanuel Kant’-nya dunia Arab dan ‘Marthin Luther’-nya dunia Islam ini adalah salah seorang intelektual muslim yang memiliki kesadaran kritis untuk mengkaji ulang nalar (episteme) klasik yang masih tertanam kuat dalam kesadaran dan keyakinan umat Islam. Dengan keras dan tajam, ia mengkritik konservatisme pemikiran Islam dan berusaha untuk mendekonstruksi hegemoni pemikiran klasik yang masih tertanam kuat dalam pengetahuan dan kesadaran umat Islam yang mana muhammad Syahrur terkenal. Dengan teori Nazariayyat Al-hudud. Tujuannya untuk mengetahui Teori Nazariayyat al-Hudud Muhammad Syahrur. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan, data dianalisa dengan teknik induksi dan deduksi. Hasil diperoleh bahwa Syahrur membagi hudud itu ke dalam dua bagian. Pertama, al-hudud fî al-`ibadah (batasan-batasan berkaitan dengan ibadah ritual murni) yang dalam hal ini tidak ada medan ijtihad. Kedua, al-Hudud fi al-Ahkam (Batasan-batasan dalam hukum) Berdasarkan kajiannya terhadap ayat-ayat hukum (umm al-kitab). Teori limit (nazarriyyah al-hudud) didasarkan atas pemahaman terhadap dua istilah, yaitu al-hanif dan al-istiqamah. Al-hanif menggambarkan zaman atau konteks waktu dan sejarah, sedangkan al-istiqâmah menggambarkan undang-undang atau batasan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-hanîf menunjukkan dinamika dan gerakan, namun gerakan ini dibatasi dengan batasan hukum yang telah ditentukan Allah SWT. Dengan demikian, hubungan antara al-hanif dan al-istiqamah secara keseluruhan bersifat dialektik, dimana yang tetap dan yang berubah senantiasa saling terkait. Dialektika adalah kemestian untuk menunjukkan bahwa hukum itu adaptable terhadap konteks ruang dan waktu.
Copyright (c) 2024 Muhamad Sauki Alhabsyi, Hilal Malarangan, Gasim Yamani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.