Teori Maqashid Al-Syari'ah Modern: Perspektif Jasser Auda
Abstract
Pemikiran Maqasid al-Syari'ah oleh Jasser Auda muncul dari kegelisahannya terhadap Ushul Fiqh tradisional, yang dianggap terlalu tekstual dan mengabaikan tujuan di balik teks. Pembacaan yang literal dan tekstual ini merupakan akibat dari fokus yang berlebihan ulama Ushul Fiqh terhadap aspek bahasa. Bahkan, menurut Jamal al-Bana, perhatian ulama Ushul Fiqh terhadap aspek kebahasaan lebih besar dibandingkan dengan ahli bahasa itu sendiri. Walaupun kajian bahasa penting, menjadikannya dasar tunggal dalam perumusan hukum adalah masalah yang signifikan.
Dalam kajian Islam, maqasid syariah memiliki peranan yang sangat penting karena terkait dengan tujuannya sebagai inti dari syariah itu sendiri. Secara etimologis, maqasid adalah bentuk jamak dari maqṣhad yang berarti maksud (purpose), sasaran (objective), prinsip (principle), niat (intent), tujuan (goal), dan tujuan akhir (end). Secara terminologi, maqasid syariah didefinisikan sebagai makna-makna yang dituju oleh syari’ untuk diwujudkan yang terdapat di balik ketentuan-ketentuan syariah dan hukum.
Maqasid syariah sebagai teori, metodologi, dan terminus technicus baru muncul pada abad kedelapan hijriah melalui karya Imam Syatibi dalam kitabnya "Al-Muwafaqat," sehingga ia dikenal sebagai Bapak Maqasid. Sebelumnya, kajian maqasid masih digabungkan dengan kajian al-maslahah al-mursalah. Ada tiga alasan utama mengapa Syatibi disebut sebagai Bapak Maqasid: pertama, keberhasilannya dalam mengangkat maqasid dari sekadar 'maslahah-maslahah lepas' menjadi 'asas-asas hukum'; kedua, transformasi dari 'hikmah di balik aturan' menjadi 'dasar aturan'; ketiga, perubahan dari 'ketidaktentuan' menuju 'keyakinan'.
Copyright (c) 2024 Fatimawali Fatimawali, Zainal Abidin, Gani Jumat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.