Hakikat Tujuan Pernikahan dalam Pandangan Hukum Islam
Abstract
Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang telah di atur dalam syariat Islam, yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam sebuhan hubungan tali pernikahan. Pernikahan bertujuan untuk meweujdukan kesamaan dan suasan harmonis antara suami dan istri, dan tidak ada dominasi dari salah satu pasangan. Keduanya dalam Al-Qur’an diibaratkan sebagai libas (pakaian), antara suami dan istri saling menutupi dan melengkapi sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, maka ulam telah menginterprestasikan sumber-sumber ajaran Islam baik Al-Qur’an maupun hadis dalam memahami makna atau konsep dan tujuan pernikahan dalam Islam.
Copyright (c) 2024 Alfa Singgani L. Irade, Adam Adam, M. Taufan B.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.