Sengketa Perkawinan dan Perceraian dan Alternatif Penyelesaiannya
Abstract
Articel ini membahas tentang sengketa perkawinan dan perceraian dan alternatif penyelesaiannya. Penelitian yang digunakan oleh penyusun adalah penelitian kepuastakaan (library research), yaitu penelitian yang kajiannya dilakukan dengan menelusuri dan menelaah literature atau sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan pokok pembahasan (penelitian yang difokuskan kepada bahan-bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kompleksitas Sengketa Perkawinan dan Perceraian: Sengketa dalam perkawinan dan perceraian dapat melibatkan beragam aspek, termasuk keuangan, hak asuh anak, harta bersama, dan masalah emosional. Hal ini membuat penyelesaiannya menjadi kompleks dan membutuhkan pendekatan yang cermat. Ada berbagai jenis alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam berbagai situasi, diantaranya adalah; penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi (musyawarah), mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli. Setiap alternatif memiliki kelebihan dan kelemahan yang perlu dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat. Pentingnya keterbukaan dan kerjasama dalam penyelesaian sengketa perkawinan dan perceraian, keterbukaan dan kerjasama antara kedua belah pihak sangatlah penting. Semakin kooperatif mereka, semakin mungkin untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Dan dengan mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian dan melibatkan keterbukaan serta kerjasama antara pasangan, sengketa perkawinan dan perceraian dapat diselesaikan dengan cara yang meminimalkan konflik dan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Copyright (c) 2024 Moh. Ikbal, Gasim Yamani, Sahran Raden
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.