Implementasi Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah Berdasarkan Strata Sosial
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting di dalam kehidupan, karena perkawinan itu sendiri tidak hanya menyangkut mereka melangsungkan perkawinan, tetapi juga mencakup hubungan keluarga secara keseluruhan. Tujuan Implementasi Pemberian Nafkah, Iddah, dan Mut’ah Berdasarkan Strata Sosial Keadilan Ekonomi: pertama, Memastikan pemberian nafkah sesuai kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan istri untuk mengurangi ketidaksetaraan berdasarkan strata sosial. kedua, Perlindungan dan Kesejahteraan Memberikan dukungan finansial yang memadai selama masa iddah untuk meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental anggota keluarga, ketiga Stabilitas Sosial dan Psikologis, kelima Mengurangi tekanan psikologis akibat ketidakstabilan ekonomi dan memperkuat hubungan interpersonal dalam keluarga, keempat, Peningkatan Akses terhadap Sumber Daya, Memastikan akses yang sama terhadap sumber daya ekonomi seperti pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan bagi semua strata sosial, kelima, Memutus Siklus Kemiskinan, Membantu keluarga keluar dari siklus kemiskinan dengan memberikan nafkah dan mut’ah yang memadai untuk kebutuhan mendesak atau investasi keluarga, keenam Dukungan Sosial, Membangun jaringan sosial yang kuat untuk membantu keluarga mengatasi krisis ekonomi dan meningkatkan resiliensi mereka. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Adapaun hasil yaitu sasalah yang dihadapi dalam iddah dan mut’ah mencerminkan ketidaksetaraan yang sering kali berbasis pada strata sosial dalam masyarakat. Pertama, dalam konteks iddah, yang merupakan masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami, perempuan dari strata sosial rendah sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh dukungan finansial yang cukup selama periode ini. Kedua, dalam hal mut’ah, yang merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada istri setelah perceraian, masalahnya terletak pada kesulitan dalam penegakan kewajiban finansial ini, terutama jika suami berasal dari strata sosial rendah dan tidak mampu membayar jumlah yang diharapkan. Kesimpulannya yaitu Ketidaksetaraan dalam Pelaksanaan Iddah, Kesadaran Hukum dan Pendidikan, Kesulitan dalam Penegakan Mut’ah, dan Perbedaan Nilai Mut’ah
Copyright (c) 2024 Friska Amelia, Sidik Sidik, Hilal Malarangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.