Nasab Anak Hasil dari Perkawinan Wanita Hamil dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Sudah menjadi fakta banyak pernikahan dilaksanakan ketika calon pengantin wanita dalam kondisi hamil. Indikasinya adalah pergaulan yang bebas dalam masyarakat, khususnya kalangan remaja-remaja. Hukum islam menurut pendapat ulama empat mazhab menghukumi status nasab anak yang hamil diluar nikah tidak dinasabkan kepada ayahnya. Hukum positif menghukumi status nasab anak mutlak diikutkan kepada ayah yang menghamili saja dan pernikahan sah. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap sumber-sumber tertulis maupun kepustakaan. Hasil penelitian kepustakaan yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode konten analisis dan komparartif. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa status nasab anak hasil dari perkawinan wanita hamil menurut hukum Islam status anak dianggap anak zina tidak dinasabkan kepada ayah yang menghamili. Hukum positif secara mutlak status nasab anak hasil dari perkawinan wanita hamil status anak dianggap anak sah, dengan syarat menikah dengan ayah yang menghamilinya.
Copyright (c) 2024 Nadya Alwi, Muhammad Akbar, Sahran Raden
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.