Pemikiran Hukum Islam Kontemporer Fazlur Rahman dengan Gerak Ganda (Double Movement Theory)
Abstract
Tulisan ini hendak memaparkan tentang metodologi Fazlur Rahman dalam hukum Islam. Metodologi yang ia tawarkan adalah Double Movement. Teori ini terdiri dua metode yaitu, Pertama, Historico critical method(Metode Kritik Sejarah) metode ini tidak bisa berdiri tapi harus ditopang dengan beberapa pendekatan yaitu:pertama pendekatan historis untuk menemukan makna teks; kedua, pendekatan kontekstual untuk menemukan sasaran dan tujuan yang terkandung dalam ungkpan legal spesifik; dan ketiga, pendekatan latar belakang sosiologis untuk menemukan sasaran dan tujuan yang tidak dapat diungkapkan oleh pendekatan kontekstual. Teori ini menawarkan pembaharuan hukum Islam dengan menganalisa ulang sejarah turunnya wahyu, memahami situasi dan problem historis dimana wahyu diturunkan, kemudian dicarikan Illat-nya dan meramunya dengan ilmu-ilmu sosial, sehingga al-Qur’an tetap berlaku dan tetap relevan dimana dan kapanpun sepanjang masa. Kedua adalah Hermeneutic Method (metode hermeneutika) metode ini digunakan untuk memahami dan menafsirkan teks-teks kuno seperti kitab suci, sejarah, hukum, juga dalam filsafat. Dalam hal ini Rahman mengikuti teori penafsiran obyektif Emilio Betti, Seorang filosof dan ahli hukum Italia, yang mensyaratkan untuk memperoleh makna yang orisinil dan obyektif, seorang penafsir harus memenuhi empat ketentuan. Dengan metode ini, Rahman coba memberi tafsiran baru terhadap al-Qur’an dalam upaya agar al-Qur’an selalu relevan dengan lingkungan yang spesifik pada saat sekarang, serta senantiasa menjadi pedoman bagi kaum muslim.
Copyright (c) 2024 Yusril Maulana, Lukman S. Thahir, Faisal Attamimi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.