PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat dan waktu, seperti dalam perkawinan. Bagi suku bangsa yang memiliki adat dan budaya, perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupan yang dilaksanakan dalam suatu upacara yang terhormat. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perkawinan perspektif hukum Islam.Jenis penelitian bersifat prospektif, karena penelitian ini mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Copyright (c) 2023 Rosan Gusmawan, Marzuki Marzuki, Muhammad Syarief Hidayatullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.