PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Masnaeni Masnaeni
  • Marzuki Marzuki
  • Muhammad Syarief Hidayatullah

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pembatalan nikah menurut hukum Islam dan hukum positif. peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian yang menggunakan data literatur kepustakaan. Metode penelitiannya adalah kuantitatif deskriptif yakni metode pengumpulan data dengan mencari informasi dari literatur buku, yang bertujuan membentuk sebuah landasan teori dan kemudian dianalisa dengan data yang terkumpul, sehingga bisa diambil suatu kesimpulan.

Setelah melakukan analisis tentang konsep dan pandangan ulama tentang pembatalan nikah maka perlu adanya kesadaran antar kedua belah pihak suami dan isteri. Al-Qur’an, hadis dan ijma’ pun mengemukakan tentang hak dan kewajiban  suami siteri dalam sebuah keluarga. Kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada isterinya telah disepakati oleh para ulama (ijma’), bahwa wanita itu terkekang oleh pernikahan dan menjadi hak suaminya. Dan dia dilarang bekerja, untuk memenuhi kebutuhannya dilimpahkan kepada suaminya. Kepada pasangan suami isteri untuk selalu melakukan hak dan kewajibannya dengan baik serta saling memahami satu sama lain, kemudian kepada setiap anggota keluarga untuk selalu peduli dengan anggota keluarga sehingga terciptanya keluaga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Published
2023-06-20