ANALISIS PERKAWINAN MELALUI VIDEO CONFERENCE DI INDONESIA
Abstract
Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan diikat suatu pertalian yang disebut perkawinan. Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah Swt dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dah tidaknya suatu perkawinan tergantung dari akad atau ijab Kabul yang diikrarkan masing-masing pihak. Dengan perkembangan dunia teknologi saat inu, menjadikan akad perkawinan dapat dilakukan dengan tanpa menghadirkan calon suami dan wali isteri dalam satu tempat atau jarak jauh atau melalu teleconference.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika pelaksanaan perkawinan melalui teleconference dan menganalisis perkawinan melalui teleconference. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perkawinan melalui teleconference pada dasarnya sama dengan pelaksanaan akad nikah pada umumnya, namun yang membedakannya adalah pelaksanaannya yang tidak dalam satu satu tempat yang sama atau jarak jauh. Pelaksanaan perkawinan ini dapat dilakukan apabila syarat-syaratnya dapat dipenuhi, dan ada hal-hal tertentu yang melatarbelakangi sehingga terjadinya perkawinan teleconference tersebut, seperti perbedaan negara yang tidak memungkinkan untuk dilakukannya kad nikah secara langsung.
Copyright (c) 2023 Awaluddin Awaluddin, Abidin Abidin, Fatimawali Fatimawali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.