URGENSI PENCATATAN NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Di Indonesia, pencatatan pernikahan itu telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dirumuskan oleh para ahli hukum (Islam) dan telah ditetapkan menjadi konsensus bersama dan harus dipatuhi demi kemashlahatan bersama. Produk peraturan pencatatan nikah ini merupakan hasil ijtihad, dan sebagai sebuah produk ijtihad, maka sudah menjadi kesepakatan bersama dan telah ditetapkan keberlakuannya di wilayah hukum Negara Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pencatatan nikah dengan menggunakan pendekatan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengkaji dan menelaah beberapa catatan terkait urgensi pencatatan nikah yang jika ditinjau berdasarkan teks-teks suci, tidaklah didapatkan ayat maupun hadis yang secara eksplisit memerintahkan pencatatan pernikahan, namun jika ditinjau dari segi kemashlahatan, maka sesungguhnya melalukan pencatatan terhadap setiap pernikahan itu menjadi penting. Hasil dari peneltian ini adalah, bahwa untuk mencapai kemashlahatan dalam kehidupan berumah tangga, salah satu syaratnya adalan pernikahan itu harus dicatatkan pada lembaga yang berwenang.
Copyright (c) 2023 Basrin Ombo, M. Taufan B, Marzuki Marzuki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.