TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

  • Fatimawali Fatimawali
  • Nurfauziah Mansyur
  • Firdiansyah Alhabsyi

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Walaupun demikian adakalanya terjadi masalah masalah yang dapat menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan sehingga perkawinan tersebut terpaksa diputuskan dengan perceraian.Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (untuk selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perkawinan) bertujuan mengatur pergaulan hidup yang sempurna, bahagia dan kekal di dalam suatu rumah tangga guna terciptanya rasa kasih sayang dan saling mencintai. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan dalam menentukan hak asuh anak. Pada prinsipnya menyatakan jika anak yang belum berusia 12 tahun, maka hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. Kecuali anak tersebut telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih apakah ingin ikut ibunya atau bapaknya.

Peristiwa perceraian adalah hal yang paling ditakuti oleh anak. Karena mereka merasa akan berpisah dengan salah satu orang yang paling disayanginya. Selain itu juga, tidak sedikit dari perkara perceraian kemudian timbul masalah baru yaitu perebutan hak asuh anak atau hadlanah. Kedua orang tua itu merasa yang paling berhak untuk mengasuh dan mendidik anaknya sendiri hingga dewasa, tanpa memikirkan kepentingan anak itu sendiri.

Published
2023-06-16