Minimnya Peran Kua Terhadap Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur Dalam Tinjauan Maqashid Syariah
Abstract
Tesis dengan judul diatas, akan menelaah dua pertanyaan dalam rumusan masalah penelitian. Pertama, bagaimanakah wujud dan faktor minimnya kantor urusan agama terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur. Kedua tinjauan maqashid syari”ah tentang wujud dan faktor minimnya peran kantor urusan agama terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif. Pengunaan data melalui kajian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan : Pertama, wujud minimnya peran KUA terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur adalah hanya melaksankan 3 kegiatan saja yaitu kegiatan keagamaan seperti majelis talim, pengajian rutin di tengah-tengah masyarakat, dan remaja masjid Yang dimana ketiga kegiatan tersebut tidak semuanya dilaksanakan dilima kelurahan yang dibawahi kecamatan palu selatan dan tidak menjadikan pembahasan perkawinan dibawah umur menjadi pembahasan utama hanya bagian dari materi saja selain itu ada beberapa kegiatan pencegahan yang belum dilaksanakan di KUA Kecamatan Palu Selatan dan didukung oleh data perkawinan dibawah umur yang cukup banyak. Faktor Minimnya peran KUA terhadap Pencegahan Perkawinan dibawah umur adalah sudah menjadi kebijakan atau keputusan dari KUA Kecamatan Palu Selatan yang mengatur dan menjadwalkan kegiatan-kegiatan pencegahan seperti majelis talim, remaja masjid yang dibentuk cuma beberapa saja ditiap kelurahan dan tidak semua kelurahan ditangani oleh KUA Kecamatan Palu Selatan. Kedua tinjauan maqashid syari’ah adalah Terhadap wujud dan faktor minimnya peran KUA adalah tidak sesuai dengan Maqashid Syari”ah karena dari wujud minimnya tersebut tidak baik untuk kebaikan orang banyak khusunya untuk para remaja yang tidak paham pengaruh negatif dari perkawinan yang masih dibawah usia 19 tahun di khawatirkan perkawinan dibawah umur ini yang umumnya penyebabnya dikarena kan hamil sebelum pernikahan menjadi budaya biasa dimasyarakat.
Copyright (c) 2022 Layla Rizki Rahmadhani, Abidin Abidin, Syamsuri Syamsuri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.