Multikulturalisme Beragama Di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional. Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.
Toleransi dalam beragama sangat penting. Terlebih dalam konteks bangsa Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam agama, bahasa, etnis, suku, dan adat istiadat memerlukan sebuah sofistifikasi manajemen konflik, sehingga konflik dengan ketegangan secara berkesinambungan dapat di kelola dengam baik.
Konsep multikulturalisme dalam hukum Islam tergambarkan dalam QS. al- Hujuraat(49): 13 yang artinya “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Copyright (c) 2022 N.A. Sustiono, Marzuki Marzuki, Sidik Sidik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.