Pandangan Islam dan Sains Tentang Warisan
Abstract
Artikel ini membahasa tentang Kajian Agama dan Sains Tentang Warisan. Dalam artikel ini menjelaskan pengertian warisan secara umum dan juga menyebutkan dasar disyariatkannya hokum warisan. Sebagaimana diketahui bahwa islam dan sain tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sains adalah suatu usaha sistematis dengan metode ilmiah yang dibuktikan dengan penjelasan dari hasil penelitian. Maka berbicara tentang hukum warisan tidak lepas dari ranah fikih, karena fikih itu sendiri merupakan hasil dari sebuah pengetahuan. Fikih membahas tentang dua hal yaitu ubudiyah dan muamalah. Dalail tentang ubudiyah dalam alqur’an biasanya bersifat qath’I atau tetap, sementara tentang muamalah membutuhkan penjelasan (mubayyan) sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu tempat dan disesuaikan dengan waktunya. Sebagian ulama klasik berpandangan bahwa hukum warisan berada pada ranah taabbudi sehingga apa yang disampaikan melalui dalil alqur’an telah paten dan tidak bisa diganggu gugat. Sebagian ulama kontemporer memasukkan hukum warisan pada ranah muamalah sehingga ketentuan hukumnya dapat berubah sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat.
Copyright (c) 2022 Rifai Rifai, Lukman S. Thahir, Saude Saude
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.