Penikahan Dini Dalam Tinjauan Hukum Pernikahan

  • Muhammad Saleh
  • Marzuki Marzuki
  • M. Taufan. B

Abstract

Artikel berjudul Pernikahan Dini di Tinjau Hukum Pernikahan dilatarbelakangi adanya kasus yang terjadi di lapangan yang berseberangan dengan aturan yang telah di tetapkan oleh negara, yakni adanya pasangan yang melakukan pernikahan tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana isisnya menyangkut batas umur minimal untuk melangsungkan pernikahan bagi pria 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun. Dan ada keputusan baru bahwa laki-laki dan perempuan umur minimal 19 tahun.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitik, yaitu memaparkan secara lengkap tentang usia baligh yang dibolehkan melangsungkan pernikahan menurut hukum pernikahan, faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab pernikahan dini, dan  apa saja tinjauan hakim dalam memberikan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian yang menekankan pada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pengadilan Agama. Sumber data didapatkan dengan kasus-kasus lapangan pernikahan dini dan hasil keputusan persidangan dan Undang-undang, kamus hukum, kitab-kitab fiqih, artikel ilmiah, dan lain-lain.

Dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa faktor terjadinya pernikahan dini ialah: kemauan sendiri, hamil di luar nikah, kemauan orang tua, serta faktor minimnya pendidikan. Selain itu ditemukan bahwa sebelum hakim memberikan izin  nikah, hakim harus benar-benar mengetahui kesiapan pasangan  dalam menjalani kehidupan rumah tangga, jika pasangan tersebut sudah siap menjalani konsekwensi dalam berumatangga, maka hakim akan memberikan dispensasi bagi pasangan tersebut.

Published
2022-08-05