Peran Maqasid Syariah Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Islam
Abstract
Maqasid al-syari’ah bisa dijadikan sebagai alat bantu dalam memahami redaksi al-Qur’an dan as-Sunnah, membantu menyelesaikan dalil yang saling bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan suatu hukum dalam sebuah kasus yang ketentuan hukumnya tidak tercantum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah jika menggunakan kajian semantik/kebahasaan. Di era modern, Muslim diwajibkan tidak hanya untuk mempertahankan keyakinan agama mereka dan entitas budaya tetapi juga untuk berkontribusi pada perkembangan peradaban manusia. Timbulnya penemuan-penemuan baru akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan berakibat menggeser cara pandang dan membentuk pola alur berpikir yang membawa konsekwensi logis membentuk norma baru dalam kehidupan masyarakat. Maka tidak semestinya kemajuan iptek dan peradaban manusia itu dihadapkan secara konfrontatif dengan nash, akan tetapi harus dicari pemecahannya secara ijtihadi. Dalam banyak hal antara lain dalam aktivitas ekonomi, Islam memberikan skala normativnya secara global. Untuk menyebut salah satu contohnya, dapat dikemukakan persoalan aktivitas jual beli dan jaminan hutang piutang. Dalam al-Qur’an hanya disebutkan jual beli yang halal dengan tidak terperinci umpamanya mana yang boleh khiyar dan yang tidak boleh, dan tidak disebutkan pula cara-cara penjaminan hutang piutang dan hukumnya secara terperinci. Hal-hal yang tidak diatur dalam kedua sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan as-Sunnah, diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad dengan menjadikan konsep maqasid sebagai teori dasar dalam pengembangannya, agar umat Islam terdorong aktif, kreatif dan produktif dalam ikhtiar-ikhtiar kehidupan ekonomi mereka. Selama tujuan hukumnya dapat diketahui, maka akan dapat dilakukan pengembangan hukum Islam berkaitan dengan upaya memajukan ekonomi demi kemaslahatan umat.
Copyright (c) 2022 Muhammad Zikri, Gani Jumat, Ubay Harun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.