Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Sasak Di Desa Mekar Jaya Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai Menurut Hukum Islam

  • Ahmad Syamsuriadi
  • Sidik Sidik
  • Hilal Mallarangan

Abstract

Masyarakat adat desa Mekar Jaya sangat menjunjung tinggi musyawarah dalam hal pembagian harta warisan, hal ini dilakukan agar terciptanya rasa keadilan bagi semua ahli waris, dan tidak terjadi permasalahan mengenai harta warisan yang akan dibagikan. pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek pembagian harta warisan pada masyarakat adat Sasak di desa Mekar Jaya Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai serta Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat adat Sasak di desa Mekar Jaya Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan pendekatan sosiologis yang dilakukan di desa Mekar Jaya Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat adat sasak di desa Mekar Jaya dalam pelaksanaannya menggunakan beberapa praktek yaitu, pembagian warisan dilakukan sebelum pewaris meninggal dan pembagian warisan setelah pewaris meninggal. Dalam pandangan hukum Islam, pembagian harta sebelum pewaris meninggal tidak di kategorikan sebagai warisan karna tidak memenuhi syarat dan rukun waris, yaitu meninggalnya pewaris. Terhadap Pembagian 1:1 dapat diterima dengan catatan para ahli waris telah bermusyawarah dan bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian tersebut setelah masing-masing menyadari bagiannya, maka pembagian tersebut dapat diterima menurut hukum Islam.

Published
2022-08-05