Peran Penghulu dalam Penentuan Wali Anak Lahir di Luar Nikah (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi)

  • Bambang Suryadi
  • Adam Adam
  • Malkan Malkan

Abstract

Wali menjadi bagian dalam pernikahan, sehingga wali diposisikan sebagai salah satu rukun yang dianggap penting dalam penentu sahnya akad dalam pernikahan bahkan tidak sah hubungan yang akan mengikat dalam sebuah pernikahan apabila wali tidak dihadirkan. Hal yang demikian, menjadi perhatian juga bagi peran seorang penghulu untuk menentukan wali bagi anak yang lahir di luar nikah. Jadi, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran penghulu dalam penentuan wali anak lahir di luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan penghulu dalam penentuan wali anak lahir di luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Pendekatan studi kasus dengan menggunkan jenis penelitian kualitatif serta melalui pengumpulan data secara field research dengan cara observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi merupakab bagian metode pada penelitian ini. Adapun hasil temuan pada penelitian ini, pertama adalah peran penghulu dalam penentuan wali nikah utamanya bagi penentuan wali nikah bagi anak hasil di luar nikah tentu memperhatikan adanya tugas utama dari seorang penghulu sebagai pejabat yang mengawasi pencatatan pernikahan dengan bertujuan agar kecurangan dalam penentuan wali nikah. Kemudian, penelitian ini juga menyimpulkan secara alur pikir dalam menghasilkan pertimbangan seorang penghulu dalam menentukan wali nikah bagi anak hasil di luar nikah dipengaruhi oleh faktor pendidikan seorang penghulu dan faktor kondisi masyarakat serta letak geografis wilayah.

Published
2022-08-05