Adat No Gigi (Cukur Alis) dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah Saw. Dalam hal pernikahan setiap tempat memiliki adat dan tradisi masing-masing. Indonesia dengan beragam suku dan budaya sudah tentu banyak adat dan tradisi. Dalam hal pernikahan adat dan tradisi masing-masing suku itu berbeda.
Di tanah kaili salah satunya, memiliki tradisi menjelang pernikahan dikenal dengan istilah no gigi atau mencukur alis. Dengan tujuan untuk menjauhi dari bala dan celaka.Tradisi ini sangat turun temurun dalam prosesi adat pernikahan di tanah kaili itu sendiri.
Metodologi penelitian dan pendekatan yang penulis lakukan adalah metode pendekatan deskriptif-analisis yaitu pengumpulan data, analisis data, interpretasi data, serta diakhiri kesimpulan yang didasarkan pada penganalisaan data tersebut dengan cara cermat dan terarah. Dan pendekatan historis atau sejarah yaitu meninjau suatu permasalahan dari sudut peninjauan sejarah, dan menjawab permasalahan, serta menganalisisnya dengan menggunakan metode analisis sejarah.
Adat no gigi atau mencukur alis, merupakan tradisi yang ditinggalkan oleh orang-orang terdahulu dalam prosesi pernikahan. Namun disisi lain hal tersebut sangat berkaitan dengan hadis nabi tentang larangan mencukur alis. Namun para ulama memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami hadis nabi tersebut. Ada ulama yang mengharamkan, namun adapula yang membolehkan dengan kriteria tertentu dan ada juga yang menjatuhkan dengan hokum makruh.
Melihat pandangan ulama tersebut, tradisi no gigi ini bertujuan untuk menjauhi bala dan celaka, tetapi kebolehan dalam kriteria ulama yaitu dibolehkan dengan syarat untuk menghilangkan penyakit yang ada. Jika menjauhi bala, begitu banyak cara yang dilakukan, bukan dengan mencukur alis dapat menghilangkan bala, apalagi secara tekstualis hadis nabi menjelaskan larangan bahkan Allah SWT melaknat bagi mereka yang mencukur alis tersebut.
Copyright (c) 2022 Mohammad Syafa’ad, Hilal Mallarangan, Malkan Malkan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.