Implementasi Bimbingan Pra-Nikah pada Kua Kecamatan Kulawi Selatan Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Tinjauan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018

  • Muh. Syarif
  • Abidin Abidin
  • Marzuki Marzuki

Abstract

Tujuan Perkawinan untuk menjadikan perasaan tentram dan menjadikan kasih sayang diantara pasangan suami-isteri sehingga terbentuk keluarga yang sakinah ma waddah wa rahmah, oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI mengeluarkan peraturan yang mengatur proses bimbingan pra-nikah yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Didalam penelitian ini di khususkan pelaksanaan peraturan tersebut pada KUA Kec. Kulawi Selatan  

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, interview, dan dokumentasi serta analisis dengan cara mereduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Sehingga data yang diperoleh validitas kredibilitasnya sehingga diadakan teknik pengolahan serta analisis data dan pengecekan keabsahan data.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin masih terdapat kesenjangan dengan pelaksanaan pada Kantor Urusan Agama Kec. Kulawi Selatan, hal ini dipengaruhi dari ketersediaan sarana dan prasarana yang belum memadai, sumber daya manusia yang masih kurang dan lokasi pelaksanaan bimbingan yang dapat dikatakan jauh dari ibukota Kabupaten Sigi, namun sebagian besar ketentuan pelaksanaan telah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Kulawi selatan sebagai bentuk pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat setempat.   

Published
2022-08-05