Analisis Maqâshid Al-Sharî’ah terhadap Tradisi Dutu pada Pernikahan Suku Hulondalo Gorontalo
Abstract
Tinjauan analisis maqasid al-shari’ah pada tradisi dutu (mahar) ini adalah bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita, sehingga jika memang tidak memungkinkan dengan harga yang tinggi, maka pihak wanita harus mengerti keadaan pihak prianya. Sebab yang terpenting dalam pemberian mahar tidak melanggar Maqasid al-Shari’ah. Untuk itu memelihara agama, akal, jiwa, keturunan serta harta.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dan rancangan studi deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, interview, dan dokumentasi serta analisis dengan cara mereduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Sehingga data yang diperoleh validitas kredibilitasnya sehingga diadakan teknik pengolahan serta analisis data dan pengecekan keabsahan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis Maqasid Al-Shari’ah Terhadap Tradisi Dutu Pada Pernikahan Suku Hulandalo Gorontalo, merupakan sebagai tradisi masyarakat secara turun temurun telah berlaku, namun saat ini telah banyak mengalami degradasi nilai, alasannya yaitu sebagian penduduk masyarakat ialah semakin meriah dan besar jumlah harta yang diantar saat acara Dutu (mahar), maka semakin tinggi status sosial seseorang. Oleh sebab itu, tak jarang sebuah keluarga menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang untuk meningkatkan status sosial mereka, dan pandangan tokoh adat dan penduduk masyarakat tentang dutu (mahar) dalam acara pernikahan masyarakat suku hulandalo gorontalo merupakan sebagai syarat sebuah hubungan pernikahan, karena wajib dilakukan oleh calon suami kepada calon istri. Adapun bentuk, besar serta waktu pelaksanaannya tergantung pada kesepakatan keduah belah pihak.
Copyright (c) 2022 Reswin Mustapa, Muhtadin Dg. Mustafa, M. Taufan. B
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.