Kaidah Fiqhi (Kebijakan Penguasa terhadap Rakyat Dilihat oleh Kemaslahatan)

  • Ismail Ismail
  • Nasaruddin Nasaruddin
  • Ali Imron

Abstract

Artikel ini membahas tentang Kaidah fiqih yang terkait dengan kepemimpinan seseorang terhadap orang lain ini, sangat erat kaitannya dengan segala bentuk kepemimpinan, terutama dengan kepemimpinan yang menyangkut kehidupan orang banyak. Sehingga kaidah ini memberikan batasan pasti terhadap kepemimpinan dalam bentuk perintah bagi orang yang memimpin untuk melakukan segala tindakan dengan dasar maslahat yang ingin diraih untuk semua orang yang ada di bawah kepemimpinannya; sekaligus adanya larangan bagi mereka untuk melakukan tindakan yang dapat mendatangkan bahaya atau kerugian bagi orang-orang yang dipimpinnya. Seorang pemegang kekuasaan diwajibkan untuk memperhatikan kemaslahatan orang yang dipimpinnya, dan tidak ada maslahatnya ketika ia mengajak kepada hal yang makruh hukumnya. Dalam masalah social penerapan kaidah fiqhi ini juga dapat dilihat dalam pengutusan para pengambil harta zakat yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya serta para pemimpin kaum muslimin yang mengikuti jejak mereka. Dalam masalah social penerapan kaidah fiqhi ini juga dapat dilihat dalam pengutusan para pengambil harta zakat yang telah dilakukan oleh Rasulullah ` dan para sahabatnya serta para pemimpin kaum muslimin yang mengikuti jejak mereka.

Published
2022-08-05