Tantangan dan Strategi Guru Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
Abstract
Kepastian dan ketegasan hukum haruslah ada dalam sebuah undang-undang atau peraturan. Karena tanpa kepastian hukum, hak-hak subjek hukum akan terampas dan terabaikan. Begitu juga tanpa ketegasan dalam hukum akan membuat subjek hukum merasa khawatir dan tidak aman karena merasa hukum tersebut tidak memberi perlindungan terhadapnya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dirasa tidak memiliki kepastian dan ketegasan hukum, karena penetapan batas usia pernikahan dalam undang-undang tersebut hanya memandang dan berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih memberikan peluang keapada masyarakat Indonesia untuk melakukan pernikahan anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini harus memandang dari berbagai aspek hukum yang lain dan mempunyai akibat hukum yang jelas, maka diperlukan revisi terhadap undang-undang ini secara menyeluruh. Bahkan kalau dapat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus ditijau kembali dan disesuaikan dengan problematika hukum yang ada sekarang dan kedepannya. Dengan menerapkan konsep kemaslahatan dan menolak kemudharatan di dalam sebuah undang-undang atau peraturan, maka tujuan dari undang-undang atau peraturan tersebut akan tercapai dan menjadi efektif.
Copyright (c) 2022 Ismail. M. Amir, Malkan Malkan, Gasim Yamani
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-nd/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.