Studi Hadits tentang Wakaf Uang

  • Fahria Fahria
  • M. Taufan. B
  • Hilal Mallarangan

Abstract

Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau badan hukum atau kelompok orang yang menyisihkan sebagaian harta miliknya untuk diambil hasil atau manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Bagi sebagian besar masyarakat Islam, konotasi wakaf masih terbatas pada wakaf benda tak bergerak. Pada era globalisasi dewasa ini muncul permasalahan hukum Islam tentang keabsahan wakaf uang tunai. Diperlukan adanya perubahan paradigm wakaf klasik dengan kajian studi hadis tentang wakaf uang menuju paradigma wakaf kontemporer yang progresif dan akomodatif terhadap perkembangan sains dan teknologi, serta Pemanfaatan Wakaf Uang. Tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Dengan adanya perubahan paradigma wakaf, maka hukum wakaf uang tunai adalah jawaz atau mubah berdasarkan Q.S. al-Hajj: 77, Q.S. Ali Imran: 92, Q.S. al-Baqarah : 261, Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah tentang keutamaan shadaqah jariyah dan kajian studi hadis tentang wakaf uang berdasarkan Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar ra, dalam riwayat lain disebutkan dengan kalimat yang berbeda (riwayat bi al-ma’na) melalui Imam An-Nasa’i yang mengisahkan wakaf Umar ra. Metodologi penulisan pada makalah menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran terhadap studi hadits tentang wakaf uang. Kesimpulan penulisan, bahwa Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk benda tidak bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. Diakomodirnya wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interprestasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian mengenai wakaf.

Published
2022-08-05