Peran Pemerintah dalam Regulasi Perkawinan

  • Moh. Falatehan
  • Abidin Abidin
  • Malkan Malkan

Abstract

Keabsahan perkawinan selalu merujuk pada dua hukum, hukum agama dan hukum negara. Penekanan pada hukum agama membawa konsekuansi pada larangan perkawinan yang dilakukan di luar hukum agama. Pencatatan perkawinan sebagai manifestasi hukum negara membawa implikasi bahwa lembaga pencatat perkawinan hanya berfungsi mencatat suatu perkawinan apabila perkawinan telah dilakukan berdasarkan hukum agama. Konsep keabsahan perkawinan demikian kemudian menjadi inkonsisten ketika terjadi praktik perkawinan campuran interreligius.

Published
2022-08-05