Peran Pemerintah dalam Regulasi Perkawinan
Abstract
Keabsahan perkawinan selalu merujuk pada dua hukum, hukum agama dan hukum negara. Penekanan pada hukum agama membawa konsekuansi pada larangan perkawinan yang dilakukan di luar hukum agama. Pencatatan perkawinan sebagai manifestasi hukum negara membawa implikasi bahwa lembaga pencatat perkawinan hanya berfungsi mencatat suatu perkawinan apabila perkawinan telah dilakukan berdasarkan hukum agama. Konsep keabsahan perkawinan demikian kemudian menjadi inkonsisten ketika terjadi praktik perkawinan campuran interreligius.
Published
2022-08-05
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Moh. Falatehan, Abidin Abidin, Malkan Malkan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.