Pernikahan di Dunia Maya Menurut Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Pencatatan
Abstract
Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, banyak penemuan-penemuan baru dibidang komunikasi contohnya seperti internet, telepon, telekonference dan sebagainya. Dengan adanya perkembangan tersebut membuat Sebagian orang menggunakan media online untuk melaksanakan pernikahan. Pernikahan seperti itu dilakukan karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, seperti calon mempelai terpisah jauh, namun tidak mengurangi unsur rukun dan syarat pernikahan yang harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan konsep nikah online, untuk mengetahui pelaksanaan nikah online menurut Fiqh Munakahat dan Perundang-undangan,dan untuk analisis perbandingan nikah online menurut Fiqh Munakahat dan Perundang-undangan.
Hasil penelitian yang diperoleh dari pembahasan Nikah Online menurut Fiqh Munakahat dan undang-undang pada dasarnya sama saja dengan pernikahan pada umumnya,selain karena jarak membedakannya,ada bentuk mengenai nikah online ini,yakni yang pertama; nikah online tanpa legalitas dari Negara(ilegal),yang kedua;ketentuan hukum yang mengaturnya,oleh karena itu pernikahan melalui media online dianggap sah bila telah memenuhi syarat dan rukunnya.Dalam Fiqh Munakahat ada perbedaan dalam menafsirkan Bersatu dalam majelis pada saat ijab qabul.Sedangkan dalam undang-undang di Indonesia,hanya dalam kompilasi hukum Islam yang menjelaskan bahwa ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak jeda atau berselang waktu.
Copyright (c) 2022 Tamir Talla, Nasaruddin Nasaruddin, Gani Jumat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.