Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan melacak akar epistimologis perkawinan dini serta menguatkan argumentasi pentingnya pembaharuan hukum keluarga Islam, khususnya terkait menaikkan batas minimal usia perkawinan. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif-kualitatif dan menggunakan pendekatan teori maqashid al-syariah. Perkawinan dini merupakan hasil tafsir ulama’ terhadap Q.S. Ath-Thalaq [65]: 4 yang mengisyaratkan iddah bagi mereka yang belum haid. Islam tidak memberikan batasan umur ideal dalam pernikahan. Perkawinan dapat dilakukan oleh calon mempelai yang belum atau sudah baligh jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Meskipun demikian, para ulama’ berbeda pendapat tentang batas usia baligh bagi laki-laki dan perempuan dan kebolehan menikahkan seseorang pada usia anak-anak. Umat Islam diperbolehkan memberikan batasan usia dalam perkawinan untuk menimbulkan kemaslahatan. Batas usia pernikahan perlu direvisi mengingat berbagai dampak negatif yang muncul akibat model pernikahan ini, misalnya masalah kesehatan reproduksi perempuan, persoalan ekonomi keluarga, hingga perceraian. Model perkawinan ini tidak dapat lagi dipraktikkan karena tidak sejalan dengan maqashid al-nikah yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Copyright (c) 2022 Mustamin Mustamin, Malkan Malkan, Gani Jumat
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-nd/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.