Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Upah Buruh Panjat Kelapa Studi di Desa Toima Kecamatan Bunta Babupaten Banggai
Abstract
Artikel dengan judul “Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Upah Buruh Panjat Kelapa (Studi Di Desa Toima Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai) ini merupakan penelitian lapangan.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : bagaimana sistem pengupahan buruh panjat kelapa di Desa Toima, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai danbagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap sistem pengupahan buruh panjat kelapa di Desa Toima, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem pengupahan buruh panjat kelapa di Desa Toima, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.
Artkel ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Toima Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakanteknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data danpenyajian data. Untuk pengecekan keabsahan data digunakan teknik triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan pemanjatan kelapa di Desa Toima Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai belum sesuai dengan syariat agama Islam, karena peneliti menemukan masalah terkait dengan sistem pengupahan yang terjadi diantaranya: (1)Sistem pengupahan buruh panjat kelapa di Desa Toima Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai adalah sistem pengupahan yang dilakukan oleh pemilik pohon kelapa dengan buruh panjat dikarenakan buruh panjat kelapa terikat dengan hutang kepada pemilik pohon kelapa dengan upah yang di berikan Rp. 3.000 perpohon. (2)Praktek pengupahan panjat kelapa di Desa Toima Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai di tinjau dari segi hukum ekonomi Islam dapat dilihat dari aspek ketidakadilan,Sesuai dengan ayat dan hadist yang sudah dijelaskan bahwa penetapan upah yang diberikan kepada buruh panjat tidak sesuai dengan syariat Islam
Copyright (c) 2022 Rifal muhammad, Hilal Mallarangan, Malkan Malkan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.