Implementasi UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi pada Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan)

  • Khairun Nisa
  • Kamaruddin Kamaruddin
  • Ubadah Ubadah

Abstract

Artikel ini membahas tentang “Implementasi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan)“. Penelitian ini berdasarkan rumusan masalah. Pertama, bagaimanakah impelementasi Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf pada Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES). Kedua, faktor apa sajakah yang berpengaruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data yaitu dengan cara mengamati langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan, selanjutnya dengan melakukan wawancara sebagai pendukung guna melengkapi informasi penelitian, dokumentasi, serta teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari yang umum ke khusus.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan dalam perannya sebagai pengelola wakaf sudah mengupayakan yang terbaik dalam memelihara dan mengurus harta wakaf sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuannya. Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan selaku badan hukum yang bertugas untuk mengelola, menjaga, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sesuai peruntukkannya agar dapat bermanfaat bagi masyarakat belum secara efektif untuk diberlakukan. Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan, di antaranya sumber daya masyarakat (SDM), sarana dan prasarana, lokasi, keuangan atau permodalan, dan sosialisasi.

Dari kesimpulan yang diperoleh diharapkan dengan artikel ini dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap semua pihak, baik Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan maupun masyarakat dapat berperan aktif di dalam memberlakukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf secara aktif. Diharapkan pula faktor-faktor tersebut dapat lebih dimaksimalkan, sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Selatan dapat melakukan sosialisasi secara aktif.

Published
2022-08-04