Multikulturalisme Dalam Pandangan Hukum Islam

  • Raden J. Nahe
  • Muhammad Syarief Hidayatullah
  • Gasim Yamani

Abstract

Artikel ini membahas tentang Multikulturalisme dalam pandangan Hukum Islam, Bagaimana Hukum Islam memperlakukan sebuah perbedaan baik dari segi suku Agama dan Bangsa, sebab Islam adalah Agama yang memuliakan manusia bahkan Alqur’an mengajarkan bahwa manusia memang diciptakan berbeda-beda dan bersuku-suku agar saling mengenal. Ini berarti, sikap dasar Islam pada intinya menyeru pada semua umat manusia menuju cita-cita bersama dalam bingkai kesatuan kemanusiaan tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, kebudayaan dan agama. oleh Karena itu, perlu dikembangkan sebuah rumusan hukum islam yang dibangun di atas basis multikultural yang mengakui perbedaan serta menempatkan perbedaan tersebut dalam kesederajatan dan toleransi. Metodologi pada makalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini diwujudkan dengan menafsirkan topik utama variabel dan kemudian menghubungkan dengan variabel data yang lain, dengan hasil disajikan dalam kalimat. Diskusi dalam artikel ini menyimpulkan bahwa multikulturalisme harus dibangun atas dasar prinsip mashlahah dengan menggunakan pendekatan Hukum Islam. Karena itu, dengan pendekatan hukum islam, maka nilai keadilan, kemaslahatan, kesetaraan, hikmah-kebijaksanaan dan cinta kasih adalah nilai yang paling utama yang akan menjadi sumber dan inspirasi bahwa perbedaan adalah merupakan rahmat dari Allah swt.

Published
2022-08-04