Pemidanaan Terhadap Pelaku Pernikahan Sirri Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Artikel ini membahas tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Pernikahan Sirri Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Pernikahan sirri jelas dilarang oleh pemerintah, karena yang menjadi korban akibat perkawinan sirri adalah pihak perempuan, menyangkut hak keperdataan anak, pembagian waris juga harta bersama. Maka dengan ini, penulis ingin membahas tentang pemidaan bagi pelaku nikah sirri.
Permasalahan intinya adalah masalah sebab nikah sirri akibatnya pihak wanita dan anak-anak yang menjadi korban. Lalu hak keperdataan anak, pembagian waris, juga harta bersama yang dengan ini terus-menerus berlangsung tanpa ada hentinya, segingga ketimpangan terjadi dimana-mana. Dilainsisi pemidanaan pernikahan sirri menuai pro dan kontra. Berdasarkan itu, lantas baimana pemidanaan terhadap pelaku pernikahan sirri menurut hukum positif ? dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku pernikahan sirri menurut hukum Islam?
Hukum positif menjelaskan bahwa, pemidanaan pernikahan sirri tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat setiap orang yang memalsukan asal ususl pernikahan, akan tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan oleh karena itu, rumusanya dapat dikelompokkan yaitu, delik yang dapat delik pemalsuan dan penipuan atau tidak memberitahu. Dari hasil penelitian ini, pemidanaan terhadap pelaku pernikahan sirri perspektif hukum positif terdapat asas-asas bahwa jika terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dan sengaja tidak memberitahu dan sudah mendapatkan putusan dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Copyright (c) 2022 Harisman Dodoteng, Lukman S. Thahir, Sidik Sidik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.