Tinjauan Hukum Islam Terhadap Eksistensi Pelaksanaan Hak Mut’ah Istri (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Parigi)

  • Mad Said
  • Abidin Abidin
  • Muhtadin Dg. Mustafa

Abstract

Mut’ah adalah pemberian mantan suami kepada istri yang dicerainya baik berupa barang, uang dan lainnya. Mut’ah merupakan konsekuensi yang timbul akibat perceraian yang dilakukan oleh pihak suami. Problem seputar pemberian mut’ah sering menjadi kasus yang tidak kunjung usai, karena banyak terjadi dari pihak mantan suami lalai memenuhi kewajibannya, akibatnya pihak mantan istri sering kali dirugikan. Kasus yang sering muncul di masyarakat disebabkan banyaknya istri yang awam tentang hukum akibat perceraian, disamping itu suami cenderung menyepelekan kewajibannya karena menganggap bahwa persoalan telah selesai seiring dengan putusan cerai.

Penelitian ini mendeskripsikan serta mengkaji dan menjawab apa sebenarnya yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kadar atau besarnya mut’ah seorang suami, dan bagaimana hukum Islam mengatur tentang mut’ah tersebut.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besarnya mut’ah adalah kepatutan dan kemampuan suami, selain itu lama perkawinan yang telah berlangsung juga menjadi dasar pertimbangan dari hakim dalam menentukan besarnya mut’ah. Islam sangat jelas mengatur dan menjembatani hal-hal yang berkenaan dengan pemenuhan hak seorang istri akibat percereaian. Para ulama mazhab telah memberikan batasan tentang hukum pemberian mut’ah, kadar dan jenisnya bagi istri yang dicerai oleh suaminya, hal ini untuk memenuhi rasa keadilan dan menghindari tindakan agar suami tidak mudah menjatuhkan talak.

Published
2022-08-04