Mempertahankan Keharmonisan Keluarga Melalui Ruqyah Syar’iyyah (Studi Kasus Arsyi Di Kota Palu)
Abstract
Artikel ini membahas tentang Mempertahankan Keharmonisan Keluarga melalui Ruqyah Syar’iyyah studi kasus pada Perkumpulan Asosiasi Ruqyah Syariyyah Indonesia (ARSYI) di Kota Palu. Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis secara hukum Islam tentang ruqyah syar’iyyah untuk mempertahankan Keharmonisan keluarga. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, yang selanjutnya diolah serta dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dan berpikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah ruqyah syar’iyyah perkumpulan ARSYI Kota Palu dilakukan dengan menyiapkan ruangan dan mengharuskan pasien untuk berwudhu terlebih dahulu dan sholat sunnah 2 rakaat. Masuk kepada tahapan pengobatan, peruqyah melakukan konsultasi secara mendalam mengenai penyakit dan ibadah pasien. Setelah itu, mengajak pasien Istighfar dengan memohon ampun kepada Allah dan mengikhlaskan hatinya agar memaafkan dan mendoakan orang yang pernah berselisih paham dengannya. Kemudian, membacakan ayat-ayat ruqyah syar’iyyah bersumber dari Alqur’an dan membacakan do’a yang sesuai anjuran Nabi Muhammad Saw, sehingga tidak meminta bantuan pada jin kafir melainkan hanya kepada Allah SWT. Setelah tahapan pengobatan, peruqyah memberikan nasehat kepada pasien. Rangkaian diatas, dilakukan sebagai salah satu langkah preventif kepada pasien untuk mempertahankan Keharmonisan keluarga agar terhindar dari pertengkaran, percekcokan, dan perceraian. Dalam pandangan hukum Islam, ruqyah ini diperbolehkan karena tidak mengandung unsur keharaman dan kesyirikan, tetapi mengandung kemaslahatan. Imam Asy-Syatibi dikutip dari jurnal Strafitikasi al-Maqasid al-Khamsah, menyatakan untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dilestarikan, salah satunya yakni menjaga keturunan. Manfaatnya guna mempertahankan Keharmonisan keluarga agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Copyright (c) 2022 Arief Zakman, Adam Adam, Hilal Mallarangan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.