Pemahaman Masyarakat Pinamula Mengenai Jabat Tangan Dalam Akad Nikah Studi Kasus Di Desa Pinamula Kecamatan Momunu Kabupaten Buol

  • Amin Haruna
  • Adam Adam
  • Syamsuri Syamsuri

Abstract

Akad nikah dalam suau pernikahan yang terjadi di masyarakat akan selalu dilengkapi dengan adanya jabat tangan. Jabat tangan adalah isyarat yang sangat sederhana, tetapi dapat menjadi faktor menentukan dalam proses akad nikah. Jabat tangan dalam akad nikah merupakan kegiatan yang bersifat urgen yang dilatarbelakangi oleh adat istiadat yang akhirnya menjadi kebiasaan sampai sekarang.

Meskipun secara hukum jabat tangan bukanlah salah satu syarat maupun rukun nikah, jabat tangan tetap selalu dilakukan sehingga pada setiap acara pernikahan. Bahkan ketika ada mempelai yang tidak berjabat tangan waktu akad nikah maka pernikahannya dianggap tidak sah dan batal. Berdasarkan manfaatnya bahwa dalam jabat tangan ketika akad nikah bagi masyarakat umum merupakan suatu keharusan untuk dijalani. Maka dari itu peneliti tertarik untuk menggali informasi terkait latar belakang dan bagaimana pemahaman mengenai dilakukannya jabat tangan dalam akad nikah di Desa Pinamula, Kec. Momunu, Kab. Buol.

Jenis penelitian ini adalah Kualitatif. Dalam penelitian kualitatif data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar. Selain itu semua data yang dikumpulkan kemungkinan menjadi kunci terhadap apa yang sudah diteliti. Dengan demikian, laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, tape recorder, dokumen pribadi, catatan atau memo dan dokumen resmi lainnya.

Jabat tangan dalam akad nikah itu memang sudah menjadi budaya dan sering dilakukan di desa  Pinamula sini, bahkan mungkin prosesi jabat tangan waktu akad nikah ini juga sudah sering dilakukan di daerah lain. Dan itu juga sudah biasa dilakukan sejak dahulu dan turun temurun, sampai sekarang jadi tradisi di desa Pinamula).

Published
2022-08-03