Hak Cipta (Copyright) Dalam Pandangan Hukum Islam
Abstract
Fokus penelitian ini adalah Hak Cipta yang merupakan salah satu hak yang telah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia sebagai hasil kreasi yang tinggi berupa karya yang dimanfaatkan baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang banyak. Tujuannya adalah untuk memahami pelanggarana hak cipta dalam hukum Islam.
Penelitian ini merupakan riset kepustakaan (library reseach) yang berupaya menjawab persoalan tentang hak cipta dalam pandangan Islam. Selain itu, penelitian ini membahas tentang prinsip Islam dalam melindungi hak cipta. Data diperoleh dengan menelaah literatur kepustakaan, yang menyediakan akses wacana Islam klasik dan kontemporer.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, dalam khazanah hukum Islam hak cipta dikenal dengan istilah haq al- ibtikar yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Islam hanya mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada di dalamnya. Jika karya cipta tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia tidak diakui sebagai karya cipta bahkan tidak ada bentuk perlindungan apapun untuk jenis karya tersebut. Perlindungan terhadap hak cipta dalam Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui sebagai hak kepemilikan atas harta. Pertama, tidak mengandung unsur-unsur haram di dalamnya.Kedua,tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat. Ketiga, tidak bertentangan dengan syariat Islam secara umum.
Copyright (c) 2022 Duwirdja Haris, Muhammad Akbar, M. Taufan. B
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.