Hak Cipta (Copyright) Dalam Pandangan Hukum Islam

  • Duwirdja Haris
  • Muhammad Akbar
  • M. Taufan. B

Abstract

Fokus penelitian ini adalah Hak Cipta yang merupakan salah satu hak yang telah mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia sebagai hasil kreasi yang tinggi berupa karya yang dimanfaatkan baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang banyak. Tujuannya adalah untuk memahami pelanggarana hak cipta dalam hukum Islam.

Penelitian  ini  merupakan  riset  kepustakaan  (library  reseach)  yang  berupaya  menjawab persoalan tentang hak cipta  dalam pandangan  Islam.  Selain  itu,  penelitian  ini  membahas tentang prinsip  Islam  dalam  melindungi  hak  cipta.  Data  diperoleh  dengan  menelaah literatur  kepustakaan,  yang  menyediakan  akses  wacana Islam   klasik   dan   kontemporer.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa,  dalam  khazanah hukum Islam hak cipta dikenal dengan istilah haq al- ibtikar  yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama  kali  dibuat.  Islam  hanya  mengakui  dan  melindungi  karya  cipta  yang  selaras  dengan  norma  dan  nilai  yang  ada  di  dalamnya.  Jika  karya  cipta  tersebut  bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia tidak diakui sebagai karya cipta bahkan tidak ada bentuk perlindungan  apapun  untuk  jenis  karya  tersebut.  Perlindungan  terhadap  hak  cipta  dalam Islam  memiliki  syarat-syarat  yang  harus  dipenuhi  agar  suatu  karya  cipta  dapat  diakui sebagai  hak  kepemilikan  atas  harta. Pertama, tidak  mengandung  unsur-unsur  haram  di dalamnya.Kedua,tidak  menimbulkan  kerusakan  di  masyarakat. Ketiga, tidak  bertentangan dengan syariat Islam secara umum.

Published
2022-08-03