Paradigma Syariah Dan Ham Terhadap Hak Atas Perkawinan Dan Membentuk Keluarga

  • Mirsan Mirsan
  • Gasim Yamani
  • Muhammad Syarief Hidayatullah

Abstract

Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan dan mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka.

Sudah lazim ditemui bahwa pengaturan masalah perkawinan di dunia tidak menunjukkan adanya keseragaman. Perbedaan itu tidak hanya antara satu Negara dengan negara lain, Agama bahkan kelompok kecil masyarakatpun dapat terjadi yang disebabkan adanya cara berfikir yang berlainan karena cara pandang yang berbeda.

Melalui metode telaah pustaka, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui paradigma Syariah dan HAM terhadap Hak atas perkawinan dan membentuk keluarga.

Hakikat perkawinan bukan sekedar ikatan formal belaka, tetapi juga bermakna ibadah, karena untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan dalam kehidupan berkeluarga, selain melestarikan kelangsungan hidup anak manusia, juga menjamin stabilitas sosial dan eksistensi yang bermartabat bagi laki-laki dan perempuan.

HAM memberikan batasan bahwa perkawinan harus sesuai dengan praturan perundang-undangan atau kearifan lokal masyarakat.

Published
2022-08-03