Kajian Sosiologis Hukum Islam Terhadap Perkawinan Wanita Hamil di Desa Panca Mukti Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala

  • MUHAMAD HALIMI
  • NASARUDDIN NASARUDDIN
  • ADAM ADAM

Abstract

Perkawinan adalah salah satu cara yang dipilih Allah swt sebagai jalan untuk membuat keturunan, akan tetapi pelaksanaannya mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Perkawinan terjadi karena keinginan dari masing-masing calon mempelai wanita dan pria. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dikalangan masyarakat khususnya di desa Panca Mukti masih sering terjadi kawin hamil. Kasus di sebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan dari keluarga, kurang sadar akan pentingnya pendidikan, pergaulan yang terlalu bebas serta kurangnya pendidikan agama. dalam hal ini, orang tua dan keluarga sangat memegang peranan penting dalam mencegah terjadinya kawin hamil tersebut. Dalam Hukum Islam masalah kawin hamil hukumnya sah apabila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah orang yang menghamilinya serta rukun dan syarat pernikahan itu harus terpenuhi, hal ini berdasarkan pendapat Jumhur Ulama kecuali Imam Ahmad dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 juga menjelaskan tentang kebolehan menikahi wanita hamil dengan orang yang menghamilinya.

Published
2022-07-10