[1]
I. Ilmiati and U. Hasanah, “KEDUDUKAN DAN PERAN PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N) DALAM URUSAN PERNIKAHAN: (Studi Kasus di Wilayah KUA Kecamatan Palu Selatan Kota Palu)”, ISTIQRA, vol. 5, no. 1, pp. 147-175, Jun. 2017.